Kebijakan Privasi Kerasan.id
Berlaku sejak 16 Oktober 2026 · Versi 2026-10-16
Kebijakan ini menjelaskan bagaimana PT Sinar Jaya Teknologi Gemilang ("Kami") memproses data pribadi dalam aplikasi Kerasan.id ("Layanan"), sesuai Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi ("UU PDP").
1. Dua peran Kami
| Data | Peran Kami | Pengendali data |
|---|---|---|
| Data akun pelanggan (pemilik kost, pengelola, penjaga, pemilik properti) | Pengendali | Kami |
| Data penghuni dan wali yang dimasukkan pelanggan | Prosesor | Pemilik kost (pelanggan) |
Untuk data penghuni, pemilik kost yang menentukan tujuan pemrosesan; Kami memprosesnya hanya atas instruksi mereka berdasarkan Perjanjian Pemrosesan Data Pribadi. Penghuni yang ingin menggunakan haknya dapat menghubungi pengelola kost, atau Kami (lihat bagian 9).
2. Data yang Kami proses
Data akun pelanggan: nama, email, nama usaha, kata sandi (disimpan sebagai hash), rahasia autentikator dua langkah (terenkripsi), riwayat masuk, catatan aktivitas, dan riwayat persetujuan dokumen hukum (versi, waktu, alamat IP, peramban).
Data penghuni (atas instruksi pemilik kost): nama, nama panggilan, nomor telepon, status kuliah/kerja dan institusi, kota asal, catatan, nomor dan foto KTP (hanya dengan persetujuan eksplisit), kontrak dan kamar, tagihan dan pembayaran, pesan pengingat, keluhan.
Data wali penghuni: nama, hubungan, nomor telepon, dan catatan persetujuan menerima tagihan.
Data pemilik properti (bagi hasil): nama, kontak, dan laporan keuangan properti mereka.
Kami tidak memproses data biometrik, kesehatan, atau data pribadi spesifik lain di luar yang tercantum.
3. Tujuan dan dasar hukum
| Tujuan | Dasar hukum (UU PDP Pasal 20) |
|---|---|
| Menyediakan Layanan dan akun | Pelaksanaan perjanjian |
| Menagih biaya langganan | Pelaksanaan perjanjian |
| Keamanan, pencegahan penyalahgunaan, catatan audit | Kepentingan yang sah |
| Menyimpan catatan keuangan sesuai hukum perpajakan | Kewajiban hukum |
| Menyimpan KTP penghuni | Persetujuan eksplisit penghuni, dicatat sebelum KTP disimpan |
| Mengirim tagihan kepada wali | Persetujuan wali yang dicatat |
Kami tidak memakai data untuk iklan, tidak menjualnya, dan tidak membuat profil otomatis yang berdampak hukum.
4. Keamanan
- Setiap usaha kost terpisah total dari usaha lain di tingkat basis data (row-level security), diuji otomatis.
- Nomor KTP dienkripsi di tingkat aplikasi; foto KTP disimpan di penyimpanan privat dan hanya dapat dibuka lewat tautan sementara (maksimal 5 menit). Setiap pembukaan KTP tercatat.
- Kata sandi disimpan sebagai hash; pemilik akun wajib verifikasi dua langkah.
- Akses dukungan ke akun pelanggan hanya lewat sesi khusus yang tercatat, tanpa akses KTP dan ekspor.
- Pencadangan terenkripsi dan uji pemulihan berkala.
5. Penyimpanan dan penghapusan (retensi)
| Data | Tindakan | Setelah |
|---|---|---|
| Sesi masuk | Dihapus | 30 hari |
| Data impor sementara | Dihapus | 90 hari |
| Foto/nomor KTP, kontak wali | Dihapus | 90 hari setelah kontrak terakhir berakhir, atau segera bila persetujuan ditarik |
| Isi pesan | Disamarkan | 180 hari |
| Calon penghuni yang batal | Dianonimkan | 1 tahun |
| Foto keluhan | Dihapus | 1 tahun |
| Metadata pesan | Dihapus | 2 tahun |
| Keluhan selesai, bukti bayar | Dihapus | 3 tahun |
| Tagihan, pembayaran, kontrak | Disimpan | minimal 10 tahun (kewajiban hukum) |
Pemilik kost dapat menghapus data pribadi penghuni lebih awal atas permintaan penghuni; catatan keuangan disimpan dalam bentuk anonim.
6. Pihak yang menerima data (subprosesor)
| Pihak | Untuk apa | Lokasi |
|---|---|---|
| Penyedia server (VPS): [NAMA PENYEDIA VPS] | Menjalankan aplikasi dan basis data | [LOKASI SERVER] |
| Cloudflare (R2) | Penyimpanan berkas: foto KTP, foto properti, cadangan terenkripsi | Dapat berada di luar Indonesia |
| Resend | Pengiriman email (verifikasi, undangan, tagihan langganan) | Amerika Serikat |
| Meta (WhatsApp Business), hanya bila WhatsApp otomatis aktif | Pengiriman pengingat | Dapat berada di luar Indonesia |
| Xendit, hanya bila pembayaran otomatis aktif | Pemrosesan pembayaran VA/QRIS | Indonesia |
Transfer ke luar Indonesia (UU PDP Pasal 56): Kami hanya memakai penyedia dengan standar pelindungan data yang setara atau lebih tinggi, dengan perjanjian pemrosesan data dan enkripsi. Nomor KTP dienkripsi oleh aplikasi dan tidak pernah dikirim ke luar server aplikasi; foto KTP disimpan di penyimpanan berkas privat yang dienkripsi oleh penyedianya dan hanya dapat dibuka lewat tautan sementara.
7. Hak Anda
Sesuai UU PDP, subjek data berhak: mendapat informasi tentang pemrosesan; mengakses dan memperoleh salinan data; memperbaiki data yang keliru; mengakhiri pemrosesan dan meminta penghapusan; menarik persetujuan; menolak pemrosesan otomatis; dan mengajukan keberatan. Permintaan dijawab paling lambat 3 × 24 jam.
- Pelanggan: hubungi Kami di [EMAIL PRIVASI].
- Penghuni dan wali: hubungi pengelola kost Anda (pengendali data); pengelola memiliki alat di aplikasi untuk mengekspor, memperbaiki, dan menghapus data Anda. Anda juga dapat menghubungi Kami dan Kami akan meneruskannya kepada pengelola kost Anda.
8. Insiden kebocoran data
Bila terjadi kegagalan pelindungan data pribadi, Kami memberitahukan secara tertulis kepada pelanggan yang terdampak, dan bersama mereka kepada subjek data serta lembaga pelaksana pelindungan data, paling lambat 3 × 24 jam sejak diketahui, memuat data yang terdampak, kapan dan bagaimana terjadi, serta upaya penanganan dan pemulihan.
9. Kontak dan Pejabat Pelindungan Data
PT Sinar Jaya Teknologi Gemilang · [ALAMAT TERDAFTAR PERUSAHAAN] Pejabat Pelindungan Data Pribadi: [NAMA PEJABAT PELINDUNGAN DATA] · [EMAIL PRIVASI]
10. Cookie
Layanan hanya memakai cookie yang wajib untuk sesi masuk dan keamanan. Tidak ada cookie iklan atau pelacak pihak ketiga.
11. Perubahan
Perubahan Kebijakan ini diumumkan di aplikasi dan harus disetujui ulang oleh pengguna sebelum melanjutkan pemakaian.
Versi 2026-10-16