Kerasan.id

Dokumen hukum · PT Sinar Jaya Teknologi Gemilang

Perjanjian Pemrosesan Data Pribadi

Berlaku sejak 16 Oktober 2026 · Versi 2026-10-16

Perjanjian ini dibuat antara pemilik usaha kost yang berlangganan Kerasan.id ("Pengendali") dan PT Sinar Jaya Teknologi Gemilang, [ALAMAT TERDAFTAR PERUSAHAAN] ("Prosesor"), sebagai pelaksanaan Pasal 51 Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi ("UU PDP"). Perjanjian ini merupakan bagian dari Syarat dan Ketentuan Layanan dan berlaku sejak Pengendali menyetujuinya di aplikasi.

1. Pokok perjanjian

Subjek dataPenghuni, calon penghuni, wali penghuni, dan pemilik properti milik Pengendali
Jenis dataIdentitas dan kontak, nomor dan foto KTP (dengan persetujuan), kontrak, tagihan, pembayaran, pesan, keluhan
TujuanMenjalankan usaha kost Pengendali melalui Layanan: administrasi penghuni, penagihan sewa, pengingat, penanganan keluhan, laporan
Jangka waktuSelama langganan berlaku, ditambah masa retensi sesuai Kebijakan Privasi

2. Kewajiban Prosesor

Prosesor:

  1. memproses data pribadi hanya atas instruksi Pengendali yang diberikan melalui pemakaian Layanan, dan tidak untuk tujuan lain;
  2. memastikan setiap personel yang memiliki akses terikat kewajiban kerahasiaan, dan akses dukungan hanya lewat sesi tercatat dengan alasan tertulis, tanpa akses KTP;
  3. menerapkan langkah keamanan teknis dan organisasi yang memadai, termasuk: pemisahan data antarpelanggan di tingkat basis data, enkripsi nomor KTP, penyimpanan berkas privat, verifikasi dua langkah untuk pemilik akun, pencatatan akses, dan pencadangan terenkripsi;
  4. hanya melibatkan subprosesor yang tercantum dalam Kebijakan Privasi, dengan kewajiban pelindungan data yang setara; perubahan subprosesor diberitahukan paling lambat 14 hari sebelumnya, dan Pengendali dapat berhenti berlangganan bila keberatan;
  5. menyediakan alat agar Pengendali dapat memenuhi hak subjek data (ekspor, perbaikan, penghapusan, penarikan persetujuan) dalam 3 × 24 jam, dan membantu bila diminta;
  6. memberitahukan Pengendali secara tertulis paling lambat 3 × 24 jam sejak mengetahui kegagalan pelindungan data pribadi, beserta informasi yang dibutuhkan Pengendali untuk memberi tahu subjek data dan lembaga yang berwenang;
  7. menghapus atau mengembalikan data pribadi setelah langganan berakhir sesuai jadwal retensi, kecuali yang wajib disimpan menurut hukum;
  8. menyediakan informasi yang wajar untuk membuktikan kepatuhan terhadap Perjanjian ini.

3. Kewajiban Pengendali

Pengendali:

  1. memastikan ada dasar hukum yang sah untuk setiap data yang dimasukkan;
  2. memberikan Pemberitahuan Privasi Penghuni kepada setiap penghuni sebelum datanya dicatat, dan mencatatnya di aplikasi;
  3. memperoleh persetujuan eksplisit sebelum menyimpan KTP penghuni dan sebelum mengirim tagihan kepada wali, dan mencatatnya di aplikasi;
  4. untuk penghuni berusia di bawah 18 tahun, memperoleh persetujuan orang tua atau wali;
  5. menanggapi permintaan subjek data dalam 3 × 24 jam;
  6. mengatur hak akses tim sesuai kebutuhan kerja masing-masing.

4. Transfer ke luar Indonesia

Sebagian subprosesor dapat menyimpan atau memproses data di luar Indonesia (lihat Kebijakan Privasi). Prosesor memastikan pelindungan yang setara melalui perjanjian dengan subprosesor dan enkripsi, sesuai Pasal 56 UU PDP.

5. Penutup

Bila terdapat pertentangan antara Perjanjian ini dan Syarat dan Ketentuan dalam hal pelindungan data pribadi, Perjanjian ini yang berlaku.

Versi 2026-10-16